"Kita tentu akan melakukan penyelidikan atas laporan ini. Kemarin sudah diterima (laporannya-red) sesuai dengan SOP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro jaya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Iqbal mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi pelaporan tersebut. Apabila laporan tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana, maka akan ditingkatkan pada proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang hakim MK yaitu Arif Hidayat, Manahan P Sitompul, Suhartoyo dan Anwar Usman, Selasa (13/10) lalu dilaporkan seoarang mahasiswa bernama Lintar ke Polda Metro Jaya. Para hakim ini dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di MK.
Lintar melaporkan hakim itu dengan pasal 421 KUHP. Laporan diterima SPKT Polda Metro dengan nomor laporan LP/4235/X/2015/PMJ/Ditreskrimum.
Lintar yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini. Dia mengaku laporan dilakukan terkait putusan MK mengenai Komisi Yudisial yang tidak lagi berwenang terlibat dalam seleksi hakim di tingkat pertama. Gugatan itu dilayangkan IKAHI, dan ada hakim MK yang ternyata juga anggota IKAHI. Hal ini dilihat Lintar ada dugaan conflict of interest.
"3 Hakim punya conflict of interest, melanggar pasal 17 ayat 5 kekuasaan hakim, semestinya harus mengundurkan diri," jelas Lintar, Kamis (15/10/2015).
Sedang Ketua MK Arif Hidayat ikut dilaporkan karena dianggap membiarkan. MK sendiri sudah mengetok palu mengenai pemangkasan kewenangan KY pada Juli lalu.
Lintar tak menjelaskan detil mengapa pelaporan baru dilakukan sekarang. Hanya saja dia mengaku pernah mengingatkan hakim MK mengenai hal tersebut.
"Ini sebagai shock therapy," urai dia.
"Peringatan sudah kami lakukan, dan semestinya ditindaklanjuti," tutup dia.
(mei/dra)










































