"Merampas hasil tindak pidana dari pelaku tindak pidana. Tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan akan tetapi juga merupakan usaha dalam rangka untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu keadilan dan kesejahteraab," ujar Ketua Tim Perumus, Suhariyono, dalam sosialisasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
RUU ini terdiri dari 78 pasal dan 8 bab yang mengatur tentang perampasan aset tindak pidana. Ada pun objek RUU ini adalah aset dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem hukum Indonesia belum memiliki UU atau ketentuan khusus yang mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana," ujarnya.
Dia mengatakan, RUU ini juga mendorong pengembalian aset hasil tindak pidana secara optimal. Bila disahkan menjadi UU maka UU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi alat bagi penegak hukum untuk melakukan penelusuran aset dari pelaku tindak pidana.
"Menyediakan ketentuan hukum yang bersifat komprehensif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnta dalam melaksanakan penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan perampasan hasil dan alat instrumen tindak pidana termasuk pengelolaan asetnya," ucapnya. (rvk/dra)











































