PDIP Akan Cek Keaslian Kop Surat Presiden di Draf UU KPK

PDIP Akan Cek Keaslian Kop Surat Presiden di Draf UU KPK

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 11:00 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Draf revisi UU KPK yang memuat pasal-pasal pelemahan lembaga antikorupsi itu sudah beredar di publik. Anehnya, draf itu menggunakan kop surat 'Presiden Republik Indonesia'. Padahal Menkum HAM Yasonna Laoly tak merasa pernah mengusulkan draf revisi.

PDIP merupakan fraksi yang memotori usulan revisi itu, sebelum akhirnya pembahasan revisi itu ditunda oleh Presiden Jokowi dan DPR. Kini, Fraksi PDIP akan memastikan kebenaran dan keaslian kop Presiden di draf revisi itu.

"Saya akan mengeceknya," kata Ketua Fraksi PDIP DPR, Olly Dondokambey di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Olly pribadi mengaku tak mengetahui draf kontroversial itu. Dia bahkan belum melihat dan tak mengikuti dinamika seputar draf itu.

"Saya nggak mengikuti, saya belum mengecek," kata Olly.

Menurutnya, PDIP tak mengajukan pasal-pasal pelemahan KPK seperti pembatasan usia lembaga KPK yang hanya 12 tahun. Kini, Presiden Jokowi dan DPR memutuskan menunda pembahasan revisi itu.

"Kalaupun ada revisi nanti, maka tak akan seperti yang ada di draf itu. Yang kita inginkan adalah penguatan KPK. Nggak ada itu, pasal yang mengatur usia KPK hanya 12 tahun," kata Olly. (dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads