Pembakar Hutan Harus Dihukum Berat Agar Bencana Asap Tak Terulang!

Pembakar Hutan Harus Dihukum Berat Agar Bencana Asap Tak Terulang!

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 09:17 WIB
Pembakar Hutan Harus Dihukum Berat Agar Bencana Asap Tak Terulang!
Foto: Dispen YONMARHANLAN VIII Bitung
Jakarta - Pembakar lahan dan hutan harus dihukum berat. Baik individu atau korporasi besar yang sengaja membakar lahan jangan diberi ampun. Jutaan rakyat Indonesia di Sumatera dan Kalimantan menjadi korban asap yang diakibatkan pembakaran lahan dan hutan.

"Kami mendesak agar Pemerintah menutup dan menghukum koorporasi besar yang Lahannya paling banyak terbakar, karena ada faktor kesengajaan dilakukan oleh koorporasi besar tersebut membuka Lahan dengan cara pembakaran demi melakukan penghematan dan menghindari biaya besar, Namun mengorbankan jutaan Masyarakat di Sumatera dan Kalimantan," terang Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, Kamis (15/10/2015).

Dahnil menyesalkan, selama ini kemampuan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menangani kebakaran hutan dan kabut ASAP di Sumatera dan Kalimantan buruk. Bahkan akar Masalah kabut asap yakni pembakaran hutan oleh korporasi besar terkesan kompromis. Pemerintah tidak berani menindak tegas koorporasi-koorporasi besar yang rata-rata adalah pelaku pembakaran hutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pandangan Too Big to fail atas nama menjaga iklim investasi dan kompromi dengan koorporasi besar tersebut adalah pandangan pemerintah yang keliru karena mengorbankan hak-hak hidup jutaan masyarakat di Sumatera dan Kalimantan, seolah demi investasi dan demi perusahaan-perusahaan besar tersebut masyarakat yang menderita ditempat kan sebagai collateral damage," jelas dia.

"Ini berbahaya sekali buat kelangsungan NKRI Karena mengabaikan hak-hak hidup masyarakat banyak Untuk mendapatkan lingkungan dengan utara yang Sehat. Oleh sebab itu kami meminta Pemerintah menghentikan pandangan seperti ini dan segera menutup dan menghukum koorporasi besar pembakar hutan tersebut," urai dia. (slh/dra)


Berita Terkait