Tindaklanjuti Kasus Penjualan TKI, Bareskrim Gandeng Imigrasi Mesir

Tindaklanjuti Kasus Penjualan TKI, Bareskrim Gandeng Imigrasi Mesir

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 20:05 WIB
Tindaklanjuti Kasus Penjualan TKI, Bareskrim Gandeng Imigrasi Mesir
Foto: Thinkstock/ViewApart
Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah meringkus tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga mengirim belasan calon Tenaga Kerja Indonesia tanpa perusahaan resmi atau PJTKI bodong. Bareskrim pun menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke Mesir.

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu CC, I dan A. Ketiganya ditangkap di Perum Radian, Jalan Tarumanegara Atas RT 013 RW 02 no 40 C, Kelurahan Jati Rangon, Jati Sempurna, Bekasi, Minggu (27/9/2015) pukul 01.30 WIB dini hari. Penangkapan itu dipimpin Kasubdit Unit Trafficking In Person (TIP) Dittipidum, Kombes Umar S Fana.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan itu terkait dengan laporan TPPO korban berinisial GL atau GP yang dikirim ke Kairo, Mesir dan mengalami pemerkosaan. Pihak KBRI Kairo sendiri menyebut saat itu korban terlantar di Mesir dan mendapat pertolongan pada 21 Agustus 2015.

"Korban sebelumnya terlantar di wilayah New Cairo dan segera ditangani oleh tim Konsuler KBRI Kairo untuk mendapatkan pertolongan pertama pada 21 Agustus 2015. Setelah pemeriksaan awal terhadap korban, Konsuler KBRI beserta The Egyptian Law Firm dan Kepolisian Sektor I New Cairo segera menuju rumah tersangka majikan dan melakukan investigasi awal," tulis KBRI Kairo dalam rilisnya, Rabu (14/10/2015).

Laporan investigasi awal itu menjadi awal mula terbongkarnya jaringan yang berada di Indonesia. KBRI Kairo kemudian menyebut ada 3 pejabat dari Bareskrim Polri dan 2 pejabat dari Direktorat Intelijen Imigrasi yang menindaklanjuti untuk bekerja sama dengan pihak berwenang di Mesir.

"Pada 12 Oktober 2015, tim bertemu dengan Mayjen Amgad Shafei, Kepala Adab & TPPO Mesir dan jajarannya, serta Kolonel Hani dari Unit Kerjasama Internasional, National Security. Pertemuan ini merupakan rangkaian kerjasama sebelumnya, termasuk pelaporan indikasi WN Mesir yang menjadi mastermind TPPO di Mesir," lanjutnya.

Dari pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dihasilkan seperti keinginan Satgas Bareskrim untuk kerja sama dalam penanganan kasus TKI ilegal/informal dan melalukan pertukaran informasi melalui mediasi KBRI di Kairo, maupun kerjasama penyelidikan bersama (joint-investigation). Lalu Kepala TPPO Mesir menyatakan kesediaan untuk jalin kerja sama dan pertukaran informasi, pihaknya akan melakukan sinergi antara Kemenkum, Kemlu dan Kemendagri Mesir.

"Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo dalam pertemuan menyampaikan bahwa Indonesia dan Mesir adalah korban dalam hal ini, di mana WNI menjadi korban TPPO, sementara WN Mesir menjadi korban penipuan. Kegiatan TPPO memiliki jaringan antar negara, maka mutlak diperlukan kerja sama antara negara asal, negara transit maupun negara tujuan. Kepala TPPO Mesir kemudian menyatakan bahwa saksi/korban merupakan kunci utama dan paling mendasar untuk melakukan penyidikan, dan penyidikan terhadap sindikat TPPO bisa juga menggunakan kejahatan predikat pencucian uang sehingga memberikan keleluasaan penangkapan dan penutupan usaha ilegalnya. Pihaknya juga meminta izin KBRI Kairo untuk dapat melakukan pemeriksaan saksi, baik yang terdapat pada shelter KBRI Kairo maupun para saksi/korban yang masih berada di Mesir," jelasnya.
Β 
Selain itu, tim pusat juga dalam tahap pendalaman kasus dan mapping pelaku-pelaku TPPO dari kalangan WNI yang berdomisili di Mesir. Beberapa indikasi para pelaku dan pemeriksaan terhadap saksi atau korban telah difinalisasi untuk kemudian ditentukan target operasinya. KBRI Kairo juga mengimbau kepada seluruh WNI di Mesir agar mematuhi hukum yang berlaku, tidak lengah dalam berbagai kesempatan dan memperkuat saling kepedulian sehingga dapat segera membantu apabila mendapatkan WNI lain yang tengah menjadi korban tindak kriminal di Mesir. (dhn/dhn)


Berita Terkait