Petinggi Jadi Tersangka Kebakaran Mandom, ini Tanggapan Pengacara PT Iwatani

Petinggi Jadi Tersangka Kebakaran Mandom, ini Tanggapan Pengacara PT Iwatani

M. Rizal - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 19:25 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua petinggi PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) sebagai tersangka kasus kebakaran pabrik PT Mandom Indonesia Tbk di Cikarang, Bekasi pada 10 Juli 2015.

"Kami selaku kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) menyampaikan sikap bahwa pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran," kata
TM Luthfi Yazid, kuasa hukum IIGI dalam keterangannya, Rabu (14/10/2015).

Yazid menjelaskan,  skup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, IIGI hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa dan sudah ada berita acara serah terima dari IIGI kepada PT Mandom Indonesia Tbk. Serta telah dilakukan pengetesan nitrogen, dan telah  dinyatakan pengetesan tersebut sudah "good and no leak".

(Baca juga: Ini Kronologi Penetapan Tersangka Kebakaran PT Mandom Indonesia)

Selain itu terrhadap pipa juga  telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk.

"Ketiga, pemasangan pipa yang merupakan tanggungjawab IIGI untuk memasangnya sudah 3 (tiga) bulan 10 hari terpasang dan aman. Pengoperasian oleh PT Mandom Indonesia Tbk telah dilakukan tanpa ada masalah berkaitan dengan gas. Kemudian setelah itu baru terjadi kebakaran. Apakah memang betul selang (flexible hose) yang menjadi penyebab kebakaran? Sudahkah operator di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk  melaksanakan tugasnya sesuai prosedur standar dengan melakukan pengecekan secara rutin? Apabila PT Mandom Indonesia Tbk melaksanakan kewajibannya mungkinkah kebakaran itu akan terjadi?" papar Yazid. (zal/fdn)


Berita Terkait