"Kami selaku kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) menyampaikan sikap bahwa pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran," kata
TM Luthfi Yazid, kuasa hukum IIGI dalam keterangannya, Rabu (14/10/2015).
Yazid menjelaskan, skup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Ini Kronologi Penetapan Tersangka Kebakaran PT Mandom Indonesia)
Selain itu terrhadap pipa juga telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk.
"Ketiga, pemasangan pipa yang merupakan tanggungjawab IIGI untuk memasangnya sudah 3 (tiga) bulan 10 hari terpasang dan aman. Pengoperasian oleh PT Mandom Indonesia Tbk telah dilakukan tanpa ada masalah berkaitan dengan gas. Kemudian setelah itu baru terjadi kebakaran. Apakah memang betul selang (flexible hose) yang menjadi penyebab kebakaran? Sudahkah operator di pabrik PT Mandom Indonesia Tbk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur standar dengan melakukan pengecekan secara rutin? Apabila PT Mandom Indonesia Tbk melaksanakan kewajibannya mungkinkah kebakaran itu akan terjadi?" papar Yazid. (zal/fdn)










































