"Tersangka kedua (berinisial) ST, menjabat mantan GM di PT Iwatani. Kami terbitkan surat pemanggilan pertama 19 Oktober 2015," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti dalam jumpa pers, Rabu (14/10/2015).
Selain ST, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya bernama Andi Hartanto yang menjabat sebagai junior supervisor PT Iwatani. Keduanya jadi tersangka kasus kebakaran PT Mandom pada 10 Juli 2015 yang menewaskan 28 orang dan 31 orang mengalami luka bakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk tersangka ST, Khrisna memastikan pihaknya akan meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri. "Upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi korban. Kami akan jerat sampai ke atasnya," tegas dia.
Kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk di Jl Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/7). Hasil penyelidikan, Puslabfor Mabes Polri menemukan penyebab kebakaran tersebut bersumber dari adanya kebocoran pada flexible tube yang terpasang pada filling machine line 2 yang menyebar ke arah dryer/pemanas sehingga terjadi kebakaran. (fdn/fdn)










































