Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Ramadhan Harisman. Dia mengatakan, keberadaan BPKH turut berdampak pada efisiensi dan rasionalitas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"UU 34 Tahun 2014 memberikan amanat bahwa BPKH bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi umat Islam," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (13/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini (ongkos haji turun) tentu menjadi dampak positif yang ingin segera dirasakan oleh calon jemaah haji Indonesia," katanya.
Selain itu, Ramadhan menjelaskan, kehadiran BPKH semakin membuka peluang investasi lebih luas. Tujuannya yakni untuk mengembangkan nilai manfaat dana haji bukan hanya sekadar deposito dan sukuk (obligasi syariah).
"Dengan begitu kemungkinan BPKH akan lebih mampu mendapatkan imbal hasil pengembalian dana haji yang lebih besar pada setiap tahunnya," tuturnya.
Ramadhan mengatakan, sebelum UU 34 terbentuk, pemerintah memiliki keterbatasan menginvestasi dana haji hanya pada deposito perbankan dan sukuk pemerintah. "Kini BPKH hadir sebagai varian baru dari lembaga negara yang bertanggung jawab kepada presiden. Bukan BLU dan bukan BUMN. BPKH mengundang para ahli investasi dan dunia perbankan dari putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta mengelola dana haji," katanya. (jor/erd)











































