Karenanya, GP Ansor minta agar kasus tersebut diusut tuntas dan para pelaku ditindak tegas sesuai hukum agar peristiwa sama tidak terulang lagi.
"Belum selesai kasus di Papua, sekarang terjadi di Aceh. Padahal kebebasan ibadah adalah dasar umat manusia, yang harus dilindungi oleh negara dan wajib dihormati oleh warga negara. Makanya, atas kasus seperti ini harus diusut tuntas, hukum harus ditegakkan," kata Nusron Wahid lewat keterangan persnya, Rabu (14/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan harus berdiri di atas konstitusi bahwa siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama.
"Para pengambil kebijakan jangan terjebak pada level kesadaran administratif seperti IMB, itu bukan persoalan substantif. Persoalan substantifnya adalah bahwa keberagaman harus dilindungi, tempat ibadah dan umat dalam melakukan ibadah harus dilindungi," ujarnya.
Kalau dalam melihat kasus seperti di Aceh Singkil hanya bicara soal IMB, kata dia, maka sebenarnya banyak juga masjid-masjid di kampung tidak punya IMB.
"Tapi enggak ada yang mengganggu tuh. Wong tempat ketemu Tuhan saja kok pakai ijin dan dipersulit manusia. Sementara Tuhannya tidak pernah mempersulit," jelas Nusron. (fiq/erd)











































