JK: Revisi UU KPK Ditunda Sampai Waktu yang Tepat

JK: Revisi UU KPK Ditunda Sampai Waktu yang Tepat

Mulya Nurbilkis - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 15:52 WIB
JK: Revisi UU KPK Ditunda Sampai Waktu yang Tepat
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Presiden Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin sepakat bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Soal waktu penundaan, baik pemerintah maupun DPR belum ada kata sepakat.

Kemarin Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan revisi UU KPK menunggu pada persidangan yang akan datang. Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan revisi ditunda sampai pembahasan APBN 2016 selesai.

Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini mengatakan bahwa penundaan revisi UU KPK itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Pokoknya ditunda sampai waktu yang tepat," kata JK usai menghadiri peringatan tahun baru Islam 1437 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku tak tahu kapan 'waktu tepat' penundaan itu dicabut. Saat ditanya apakah ditunda hingga 1 masa sidang DPR, JK menjawab diplomatis.Β  "Ya begitulah," jawab JK.

Sementara 1 masa persidangan di DPR diartikan masa anggota dewan bekerja di DPR. Dalam waktu dekat anggota DPR akan reses tepatnya pada tanggal 30 Oktober mendatang dan baru akan kembali melaksanakan sidang paripurna pertama setelah reses yakni pada 20 November 2015 mendatang.

Pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK karena ingin fokus membenahi ekonomi. Artinya tinggal tunggu waktu untuk pelaksanaan revisi.

(bil/erd)


Berita Terkait