Ketua DPR: Penegak Hukum Harus Cepat dan Responsif Tangani Kasus Aceh Singkil

Ketua DPR: Penegak Hukum Harus Cepat dan Responsif Tangani Kasus Aceh Singkil

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 13:10 WIB
Ketua DPR: Penegak Hukum Harus Cepat dan Responsif Tangani Kasus Aceh Singkil
Setya Novanto (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menyesalkan terjadinya pembakaran rumah ibadah disusul bentrokan warga di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Novanto meminta aparat penegak hukum bekerja cepat menangani kejadian ini.

"Saya mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat dan responsif, agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknom yang tidak bertanggung jawab. Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat bentrok untuk menahan diri dan menyerahkan mekanisme penyelesaian kepada pihak yang berwenang," kata Novanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/10/2015).

Novanto menegaskan, kekerasan bukan solusi menyelesaikan masalah. Apalagi jika kekerasan ini dilatarbelakangi sentimen keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyayangkan peristiwa kekerasan yang menjatuhkan banyak korban di Aceh Singkil, Aceh. Aksi yang dilakukan oleh kelompok manapun, tidak pernah memperoleh pembenaran atas alasan apapun di bumi pertiwi Indonesia," imbuhnya.

Kerukunan antar umat beragama lanjut Novanto harus dijaga. Perbedaan menurutnya adalah bagian dari kebhinnekaan bangsa.

"Terakhir saya meminta kita semua untuk menjadikan momen Tahun Baru Islam 1437 Hijriah yang jatuh pada hari ini untuk menyucikan jiwa, membersihkan hati sehingga menjadikan diri kita sebagai pribadi yang bersih, respek kepada sesama anak Bangsa, yang tentunya akan melihat perbedaan bukan sebagai pemisah atau pemecah, namun jusru menjadi pemersatu seluruh Rakyat Indonesia, sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika," tutur Novanto.

Penyerangan rumah ibadah di Aceh Singkil terkait dengan protes warga atas 21 bangunan gereja yang tidak memiliki izin. Warga yang mendesak pembongkaran gereja sempat berdialog dengan pemda setempat sehingga tercapai kesepakatan eksekusi pembongkaran dilakukan pada Senin (19/10) pekan depan.

Namun ada kelompok warga yang tidak terima dengan kesepakatan ini. Mereka beralasan warga yang ikut dalam dialog bersama Pemda bukan perwakilan dari warga yang menolak rumah ibadah tanpa izin.

Pada pukul 10.00 WIB, Selasa (13/10) mereka bergerak namun dihalangi personel TNI dan Polri.

"Sehingga mereka menuju ke rumah ibadah GHKI Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah," sambungnya. "Warga massanya 500. Mereka menyebar dengan sepeda motor dan menuju gereja dan membakar," ujar Badrodin.

Usai membakar gereja, massa bergerak ke Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan dan bentrok dengan kelompok warga yang menjaga gereja.

(hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads