Dishub DKI: Tahun Depan Tak Ada Lagi Kopaja Ugal-ugalan

Dishub DKI: Tahun Depan Tak Ada Lagi Kopaja Ugal-ugalan

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 12:58 WIB
Dishub DKI: Tahun Depan Tak Ada Lagi Kopaja Ugal-ugalan
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Berulang lagi untuk kesekian kali, Bus Kopaja menabrak pejalan kaki. Kali ini di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tahun depan tak ada lagi Bus Kopaja ugal-ugalan.

Ini dinyatakan Kepala Dishub DKI Andri Yansyah kepada detikcom, Rabu (14/10/2015). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang mempunyai langkah jangka menengah untuk membenahi angkutan bus reyot itu.

"Insya Allah tahun depan jalan program Pemprov DKI ini," kata Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program yang dimaksud adalah mekanisme pembayaran sopir dengan sistem rupiah per kilometer. Selama ini, berdasarkan analisis Pemprov DKI, perilaku ugal-ugalan para sopir Kopaja disebabkan karena sistemnya masih menggunakan model kejar setoran.

"Sistem rupiah per kilometer adalah obat yang ampuh menghentikan perilaku ugal-ugalan itu," kata Andri.

Selain itu, bus-bus reyot juga bakal diganti dengan bus yang baru. Kini bus-bus reyot berukuran sedang masih beroperasi sebelum diganti bus berukuran besar. Bila Pemprov DKI yang membayar sopirnya dengan sistem rupiah per kilometer, maka operator bus harus yang membeli bus baru.

"Sekarang, kita sedang menyusun spesifikasi pengadaan busnya. Soal mereknya apa, silakan pihak operator yang menentukan. Silakan ajukan ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," kata Andri.

Kini, bus besar sebagai percontohan sudah beroperasi di Jurusan Manggarai-Blok M, yakni Bus S-66. Nantinya, dua bus sedang seperti Kopaja sekarang ini akan diganti dengan satu bus besar. Tahun depan, tak ada lagi bus reyot ugal-ugalan.

Untuk Kopaja yang menabrak pejalan kaki di Jalan Buncit Raya Jakarta Selatan, Dishub akan menindaklanjutinya. Sanksinya, bisa berupa pencabutan SIM si sopir, desakan kepada Kopaja untuk memecat si sopir, hingga pencabutan izin trayek Kopaja oleh Dishub. Kini Dishub sedang menindaklanjuti bus ugal-ugalan bernomor polisi B 7377 NP itu.

"Kita bisa cabut trayek," kata Andri soal peristiwa semalam (13/10) itu. (dnu/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads