Kopaja Tabrak Pejalan Kaki, Dishub: Kopaja Harus Pecat Sopirnya

Kopaja Tabrak Pejalan Kaki, Dishub: Kopaja Harus Pecat Sopirnya

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 12:22 WIB
Kopaja Tabrak Pejalan Kaki, Dishub: Kopaja Harus Pecat Sopirnya
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mendesak perusahaan Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) memecat sopirnya yang ugal-ugalan. Desakan ini menyusul kecelakaan Kopaja P20 yang menabrak pejalan kaki di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

"Kami akan minta Kopaja pecat sopirnya," kata Kadishub DKI Andri Yansyah kepada detikcom, Rabu (14/10/2015).

Pihak Dishub menyatakan akan memastikan lebih dulu identitas Kopaja yang menabrak Muhammad Walisidik (14) di depan Gedung Graha Inti Fauzi pada Selasa (13/10) malam kemarin. Bila si sopir bernama Hasan Arbai (35) itu merupakan sopir asli, maka Dishub akan meminta kepolisian mencabut SIM Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu adalah sopir tembak, maka kita serahkan ke kepolisian. Tapi kalau sopir batangan (sopir asli) maka kita cabut SIM-nya," kata Andri.

Bila sopir asli menyuruh sopir tembak untuk mengendarai Kopaja bernomor B 7377 NP itu, maka sopir asli tetap dikenai pencabutan SIM. "Dia melakukan atau tidak melakukan, kita akan minta dia cabut SIM-nya," kata Andri.

Beruntung, korban tabrakan Kopaja semalam sudah bisa pulang dari Rumah Sakit JMC. Sedangkan sopir Kopaja itu babak belur diamuk massa dan akhirnya dirawat di RS Budi Asih Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke kontrakannya. (dnu/erd)


Berita Terkait