Pelaku Mengeroyok Alex di Cibitung Hingga Tewas karena Balas Dendam

Pelaku Mengeroyok Alex di Cibitung Hingga Tewas karena Balas Dendam

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 09:06 WIB
Foto: Thinkstock/Ivan Bliznetsov
Jakarta - Polisi telah menangkap 2 orang pelaku pembunuhan terhadap Jayadi alias Alex dan Arifin alias Emon. Dari hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi unsur dendam.

"Motif karena tahun 2012, korban Jayadi alias Alek membunuh Aris, sehingga keluarga Aris ingin balas dendam ke Jayadi alias Alex," kata Kasubag Humas Polres Kabupaten Bekasi, Iptu Makmur dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (14/10/2015).

Sementara Arifin alias Emon sebenarnya tak ada permasalahan dengan mereka. Emon hanya berada dalam waktu dan lokasi yang tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban Arifin alias Emon ikut dibunuh supaya tidak ada saksi," tuturnya.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (22/9) di Jl Kampung Kedaung RT 3/2 Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku diketahui berjumlah 7 orang. 2 Orang di antaranya sudah ditangkap, yakni SF dan SG. Sementara 5 orang lainnya yaitu RD, MS, MB, RB dan NS masih buron. Β 

Peristiwa bermula saat tersangka SF dan SG mengajak korban untuk minum-minum ke Kafe CBL. Tak lama kemudian, 5 orang temannya menyusul namun berpura-pura tidak kenal dengan SF dan SG.

Setelah korban mabuk, SG menyuruh keduanya pulang. Setibanya di Jl Kampung Kedaung RT 3/2, mereka langsung menyerang kedua korban secara bertubi-tubi. Mereka dikeroyok hingga tewas di lokasi.

"Barang bukti yang kami amankan berupa 2 sarung clurit, motor korban Shogun B 6923 KAS, motor pelaku Jupiter F 3578 NR," ujarnya.

Mereka dijerat pasal 340 Sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

(khf/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads