Revisi UU KPK Ditunda, PDIP Janji Mau Dengar Apa Kata Rakyat

Revisi UU KPK Ditunda, PDIP Janji Mau Dengar Apa Kata Rakyat

Ferdinan - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 06:00 WIB
Revisi UU KPK Ditunda, PDIP Janji Mau Dengar Apa Kata Rakyat
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR menyepakati revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, namun pelaksanaannya ditunda. Fraksi PDI Perjuangan yang jadi inisator pengusul revisi akan memanfaatkan tenggat waktu penundaan untuk menampung masukan.

"Rentang waktu bisa kita manfaatkan untuk menjaring aspirasi msyarakat baik berupa usulan, masukan dari semua elemen dari masyarakat, akademisi, ahli dan dari KPK sebagai pelaksana UU," kata anggota Komisi III dari F-PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi Selasa (13/10/2015).

Revisi UU KPK memang jadi sorotan karena ada sejumlah usulan pasal baru yang malah melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh pasal itu terkait dengan batas waktu keberadaan KPK yakni 12 tahun, penanganan kasus minimal Rp 50 miliar, kewenangan KPK mengeluarkan SP3, penyadapan seizin Ketua Pengadilan Negeri, dewan kehormatan KPK, dikebirinya kewenangan penuntutan dan pasal yang menempatkan KPK hanya sebagai komisi pencegahan korupsi.

Masinton menepis kekhawatiran banyak orang yang meyakini revisi akan berujung pada pelemahan KPK. "Ini revisi dalam penegakan hukum penguatan agar lembaga penegak hukumm kita bisa bekerja untuk membongkar kasus korupsi besar," tegas dia.

Pemerintah dan DPR memang sepakat menunda revisi UU KPK karena ingin fokus membenahi masalah ekonomi. Artinya tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan revisi.

"Kita lihat perkembangan keadaan ekonomi kita. Bagaimana ke depan. Tapi presiden tetap ingin KPK kuat," kata Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/10).

Tapi di DPR, PDIP sudah menyatakan niatnya merevisi empat hingga 5 pasal dari poin penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik KPK, hingga pengawasan terhadap KPK.

"Kita perbaiki supaya tidak terjadi kegilaan lagi," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto di Gedung DPR.

Dia mengungkapkan, poin usulan revisi pertama adalah soal penyadapan yang dilakukan KPK. Kewenangan KPK ini tak akan dihapuskan namun harus seizin Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Ketua Pengadilan Negeri.

"Kalau kita disadap terus menerus, mampus kita, hak privasi kita hilang. Boleh disadap tapi diatur, jangan ugal-ugalan," kata Bambang.

Penyadapan bisa dilakukan minimal dengan adanya indikasi berbuat tindak pidana korupsi. Indikasi ini bukan berarti harus ada dua alat bukti yang cukup, melainkan cukup dengan bukti awal saja. Izin ke pengadilan terkait boleh diurus belakangan.

"Kalau misalnya dirasa terlalu lama, anda boleh menyadap dulu tetapi nanti lapor," kata Bambang.

(fdn/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini