"Rentang waktu bisa kita manfaatkan untuk menjaring aspirasi msyarakat baik berupa usulan, masukan dari semua elemen dari masyarakat, akademisi, ahli dan dari KPK sebagai pelaksana UU," kata anggota Komisi III dari F-PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi Selasa (13/10/2015).
Revisi UU KPK memang jadi sorotan karena ada sejumlah usulan pasal baru yang malah melemahkan kewenangan dan keberadaan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton menepis kekhawatiran banyak orang yang meyakini revisi akan berujung pada pelemahan KPK. "Ini revisi dalam penegakan hukum penguatan agar lembaga penegak hukumm kita bisa bekerja untuk membongkar kasus korupsi besar," tegas dia.
Pemerintah dan DPR memang sepakat menunda revisi UU KPK karena ingin fokus membenahi masalah ekonomi. Artinya tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan revisi.
"Kita lihat perkembangan keadaan ekonomi kita. Bagaimana ke depan. Tapi presiden tetap ingin KPK kuat," kata Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/10).
Tapi di DPR, PDIP sudah menyatakan niatnya merevisi empat hingga 5 pasal dari poin penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik KPK, hingga pengawasan terhadap KPK.
"Kita perbaiki supaya tidak terjadi kegilaan lagi," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto di Gedung DPR.
Dia mengungkapkan, poin usulan revisi pertama adalah soal penyadapan yang dilakukan KPK. Kewenangan KPK ini tak akan dihapuskan namun harus seizin Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Ketua Pengadilan Negeri.
"Kalau kita disadap terus menerus, mampus kita, hak privasi kita hilang. Boleh disadap tapi diatur, jangan ugal-ugalan," kata Bambang.
Penyadapan bisa dilakukan minimal dengan adanya indikasi berbuat tindak pidana korupsi. Indikasi ini bukan berarti harus ada dua alat bukti yang cukup, melainkan cukup dengan bukti awal saja. Izin ke pengadilan terkait boleh diurus belakangan.
"Kalau misalnya dirasa terlalu lama, anda boleh menyadap dulu tetapi nanti lapor," kata Bambang.
(fdn/Hbb)










































