Terlalu Lama Jomblo, Pria Ini Nekat Cabuli Bocah 3 Tahun di Cakung

Terlalu Lama Jomblo, Pria Ini Nekat Cabuli Bocah 3 Tahun di Cakung

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 23:35 WIB
Terlalu Lama Jomblo, Pria Ini Nekat Cabuli Bocah 3 Tahun di Cakung
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Kejahatan seksual terhadap anak-anak masih saja terjadi. Seorang pria nekat mencabuli bocah perempuan 3 tahun di sebuah rusun di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung Kompol Armunanto Haean menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2015) kemarin. Tersangka ER (35) yang merupakan penghuni rusun itu nekat melakukan tindakan bejatnya saat bertemu bocah perempuan di lantai tiga rusun tersebut.

"Korban tinggal di lantai 5 rusun, saat hendak ke atas tiba-tiba, di lantai 3 bocah dipanggil tersangka kemudian berjongkok di depan korban lalu membuka celana milik korban, dan langsung memasukkan jari tangan kirinya ke kemaluan korban," ucap Armunanto saat dihubungi detikcom, Selasa (13/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatan tersangka, bagian kemaluan korban sempat terluka dan mengeluarkan darah. Kejadian itu pun tidak berlangsung lama karena salah seorang penghuni rusun melihat kejadian tersebut dan langsung memanggil petugas keamanan rusun.

"Nggak lama, tiba-tiba ketahuan penghuni rusun, tersangka ER langsung kabur ke kamarnya. Korban langsung diamankan tetangga dan penghuni lainnya kemudian melapor ke polisi," papar Armunanto.

Armunanto menambahkan, setelah menerima laporan warga, pada hari itu juga petugas langsung menangkap tersangka. Diketahui saat penyidikan pelaku ingin menyalurkan hasratnya karena terlalu lama hidup sendiri dan bernafsu saat melihat anak kecil.

"Pelaku mengaku sudah terlalu lama hidup sendiri dan belum memiliki pasangan. Ditambah ia mempunyai nafsu yang tinggi melihat perempuan, terutama melihat anak kecil," ujar Armunanto.

Tersangka ER kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Cakung. Pria yang hanya bekerja serabutan itu kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads