PDIP: Kita Ingin Ubah 4 hingga 5 Pasal UU KPK

PDIP: Kita Ingin Ubah 4 hingga 5 Pasal UU KPK

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 20:37 WIB
PDIP: Kita Ingin Ubah 4 hingga 5 Pasal UU KPK
Bambang Wuryanto/paling kanan (Agung Pambudhy/detikFOTO)
Jakarta - PDI Perjuangan menyatakan ingin merevisi Undang-undang KPK. Hal-hal yang ingin direvisi merentang dari poin penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penyidik KPK, hingga pengawasan terhadap KPK.

"Kita hanya ingin mengubah empat sampai lima pasal. Kita perbaiki supaya tidak terjadi kegilaan lagi," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Usulan revisi UU KPK ini akan dirumuskan dalam draf revisi yang diajukan PDIP. Soal kapan revisi itu akan dibahas di DPR, Bambang tak mengungkapkan waktunya. "Timing (waktu) itu kan subjektif," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, poin usulan revisi pertama adalah soal penyadapan yang dilakukan KPK. Kewenangan KPK ini tak akan dihapuskan namun harus seizin Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Ketua Pengadilan Negeri.

"Kalau kita disadap terus menerus, mampus kita, hak privasi kita hilang. Boleh disadap tapi diatur, jangan ugal-ugalan," kata Bambang.

Penyadapan bisa dilakukan minimal dengan adanya indikasi berbuat tindak pidana korupsi. Indikasi ini bukan berarti harus ada dua alat bukti yang cukup, melainkan cukup dengan bukti awal saja. Izin ke pengadilan terkait boleh diurus belakangan.

"Kalau misalnya dirasa terlalu lama, anda boleh menyadap dulu tetapi nanti lapor," kata Bambang.

Poin kedua, soal penghentian penyidikan (SP3), PDIP mengusulkan agar kewenangan ini bisa dimiliki KPK. Pertimbangannya, KPK juga bisa berbuat salah prosedur, maka SP3 juga harus ada.

Poin ketiga yang dituturkan Bambang, yakni penyidik KPK harus berasal dari Kejaksaan Agung dan Polri. Soalnya, PDIP merasa rekam jejak penyidik kedua institusi ini bisa diketahui dengan jelas.

Menkopolhukam Luhut Pandjaitan menyatakan penyidik independen bisa dibenarkan. Namun PDIP bersikeras penyidik harus berasal dari Kejagung atau Polri.

"Kalau kita tidak setuju (penyidik independen)," kata Bambang.

Poin keempat adalah soal dewan pengawas KPK. PDIP ingin KPK ada yang mengawasi sehingga dewan pengawas KPK perlu. Presiden-lah yang menentukan siapa-siapa saja yang duduk di dewan pengawas KPK.

"Dewan pengawas harus ada. Yang menentukan adalah Presiden. Supaya terkontrol," kata Bambang.

Agak kilas balik ke belakang, Presiden Jokowi sempat menarik revisi UU KPK. Namun kini PDIP malah menjadi motor revisi UU KPK dengan mengubahnya sebagai inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah.

Menurut Bambang, pertimbangan Jokowi waktu itu bukan karena revisi UU KPK melemahkan KPK melainkan Jokowi melihat adanya ketidak siapan.

"Sikap Pak Jokowi waktu itu karena menganggap semua belum siap membahas. Sekarang kan tentu dikomunikasikan dengan semuanya," kata Bambang. (dnu/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads