"Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang penetapan status dan tingkatkan bencana nasional sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 24 tahun 2007," ucap wakil ketua komisi II Lukman Edy saat membaca kesimpulan di rapat komisi II gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Komisi II memberi penegasan, penetapan bencana nasional atas kabut asap ini tidak menghalangi penindakan kepada pelaku pembakaran terutama perusahaan, karena bencana asap disebabkan faktor manusia bukan faktor alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan penegakan hukum, komisi II meminta pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan dengan sanksi administrasi menghentikan kegiatan, membekukan atau mencabut izin, dan penegakan hukum pidana dan perdata.
"Komisi II DPR meminta kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi tata ruang yang telah ditetapkan, dan penataan ulang lahan-lahan gambut dan restorasi ekosistem lahan gambut sehingga di masa yang akan datang tidak menjadi penyebab bencana kebakaran dan asap," paparnya.
Kesimpulan lain, komisi II juga meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penaggulangan bencana asap, tapi harus fokus menyelesaikan akar masalah dari penyebab terjadinya bencana secara komprehensi termasuk membangun sistem informasi manajemen kebakaran hutan dan lahan lebih baik.
Komisi II meminta pemerintah lebih mengoptimalkan koordinasi antar kementerian, lembaga dan pemda berkaitan tanggungjawab menangani kebakaran hutan secara preventif serta mempercepat penyelesaian proses Penanggulangan bencana tersebut.
"Komisi II DPR meminta pemerintah untuk melakukan pemilihan korban bencana asap dan kerusakan lingkungan secara komprehensif," lanjut Lukman.
"Komisi II DPR mendorong pemerintah maupun Pemda untuk menyiapkan anggaran yang cukup untuk mengantisipasi bencana asap di masa yang akan datang," imbuh politisi PKB ini.
(bal/fdn)










































