Hal ini terungkap setelah penyidik Polres Bone melakukan interogasi pada kedua pelaku, dalam kasus pembunuhan dua warga yang dilakukan kakak-adik ini.
"Kakak-adik ini juga membunuh bayi bernama Amel, adik dari istri Angga, karena menganggap bayi ini harus dibunuh karena akan menjadi setan, kedua pelaku menginjak-nginjak korban lalu dikubur di sekitar rumahnya, di Desa Carebbu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung saat dihubungi detikcom, Selasa (13/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frans menambahkan, guna kepentingan penyelidikan anggota Polres Bone menggali kuburan bayi tersebut untuk diotopsi di RSUD Tenriawaru, Watampone, Bone.
Dari informasi masyarakat, lanjut Frans, kedua pelaku diketahui memiliki ilmu hitam.
"Warga juga mengetahui orang tua pelaku berprofesi sebagai dukun," tambah Frans.
Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun. (mna/dra)











































