"Hari ini pembuatan makalah, nanti Kamis-Jumat itu uji kelayakan. Ya wawancara (fit and proper test -red)," ucap anggota komisi III Arsul Sani usai uji makalah di ruang rapat komisi III gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Arsul mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan bagi calon komisioner KY sama seperti uji calon hakim agung. Komisi III hanya memberikan persetujuan atau tidak pada nama-nama yang diajukan, bukan pemilihan seperti capim KPK dari 10 menjadi 5 nama.
"Artinya kita akan melihat, kalau dalam uji kelayakan dan kepatutan memenuhi standar yang diharapkan DPR itu ya kita akan terima," ujar politisi PPP itu.
Apa standar DPR? Arsul menjelaskan pertama integritas. Kedua, kompetensi yaitu knowledge atas kekuasaan kehakiman termasuk status dan kedudukan KY dan UU MA. Ketiga, kapabilitas yaitu menyangkut kemampuan bekerja di institusi publik dalam hal ini KY.
"Senin atau Selasa (minggu depan) putusannya. Bisa menyetujui semua, bisa tidak sama sekali, atau menyetujui sebagian calon yang artinya sebagian lain tak disetujui," ucapnya.
Berikut 7 nama yang lolos seleksi Pansel KY:
1. Joko Samito, mewakili unsur mantan hakim
2. Maradaman Harahap, mewakili unsur mantan hakim
3. Farid Wajdi, mewakili unsur praktisi hukum
4. Sumartoyo, mewakili unsur praktisi hukum
5. Wiwiek Awiati, mewakili unsur akademisi hukum
6. Harjono, mewakili unsul akademisi hukum
7. Sukma Violetta, mewakili unsur masyarakat (bal/fdn)











































