PBNU Dorong DPR Bentuk Pansus Kebakaran Hutan

PBNU Dorong DPR Bentuk Pansus Kebakaran Hutan

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 18:48 WIB
PBNU Dorong DPR Bentuk Pansus Kebakaran Hutan
Foto: Nur Khafifah
Jakarta - PBNU mendorong anggota DPR membentuk Pansus Kebakaran Hutan. Pansus ini dibuat untuk mengontrol proses pemadaman kebakaran yang dilakukan oleh pemerintah.

"Kami mendorong dibentuknya Pansus kebakaran hutan. Kita tidak menutup mata dengan upaya sekarang tapi masalah yang dihadapi lebih besar dibandingkan dengan upayanya," kata Sekjen PBNU Helmi Faisal dalam diskusi 'Mencari Solusi Asap yang Tak Kunjung Lenyap' di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).

Dalam diskusi ini hadir Kasubdit Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan KLHK Sunarno, Direktur Penanganan Pengungsi BNPB Taufik Kartiko, peneliti Forest Watch Togu Manurung, penggiat Indonesian Center for Enviromental Law Raynaldo Sembiring serta perwakilan PT Sinarmas Soewarso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bencana kebakaran hutan selalu berulang setiap tahun. Pasalnya, sejak 17 tahun yang lalu, penanganan kebakaran hutan selalu dilakukan namun pencegahan dan solusi permanennya tak kunjung terlihat.

"DPR bisa bekerja selama 5 tahun secara konsisten. Memanggil seluruh lembaga terkait bahkan sampai pihak swasta yang disinyalir melakukan pembakaran hutan," ucapnya.

Ia mengatakan PBNU sudah melakukan perbincangan dengan sejumlah anggota DPR untuk pembuatan Pansus ini. Usul ini akan dibuat menjadi rekomendasi dan diserahkan pada DPR.

Selain soal pembuatan Pansus ini, ia juga mengkritisi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang salah satu pasalnya membolehkan masyarakat membakar lahan maksimal 2 ha. Menurutnya UU itu harus direvisi dan aturan yang membolehkan pembakaran  dihilangkan.

"Mendorong perundang-undangan yang pro lingkungan. Segera revisi pembolehan pembakaran 2 ha pada unsur masyarakat. Saya kira apapun zero burn policy harus digalakkan," sambungnya.

Namun, usul itu dikritisi oleh penggiat Indonesian Center for Enviromental Law Raynaldo Sembiring. Menurutnya, jika ada sebuah pasal yang bermasalah tidak berarti harus dilakukan revisi pada UU tersebut.

"Yang harus dilakukan adalah membuat aturan turunan mengenai itu. Selama ini UU itu tidak ada PP yang mengatur teknisnya," ucap Raynaldo. (mnb/Hbb)


Berita Terkait