"KPK berwenang untuk mengangkat penyidik tindak pidana korupsi yang berasal dari kepolisian maupun non kepolisian karena sejak awal pembentukan, undang-undang mendesain KPK sebagai lembaga yang mandiri," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Setiadi menjelaskan alasan KPK merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik. Menurutnya perekrutan tersebut dilatarbelakangi kondisi masyarakat yang menuntut KPK langsung bekerja untuk pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan jumlah penyidik KPK juga lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang harus ditangani. Padahal agar pemberantasan korupsi bisa efektif, KPK seharusnya memiliki dukungan sumber daya memadai, dalam konteks ini penyidik.
"Permohonan pemohon bukan objek permasalahan yang diperiksa oleh MK karena materi permohonan merupakan permasalahan yang berkaitan dengan penerapan UU atau constitutional complaint," ujarnya. (rvk/hri)










































