KPK Bantah Gugatan OC Kaligis di MK Soal Keabsahan Penyidik

KPK Bantah Gugatan OC Kaligis di MK Soal Keabsahan Penyidik

Rivki - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 18:08 WIB
KPK Bantah Gugatan OC Kaligis di MK Soal Keabsahan Penyidik
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK menjawab gugatan pengacara kondang OC Kaligis yang menggugat keabsahan penyidik ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menegaskan bahwa pasal 45 ayat 1 UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"KPK berwenang untuk mengangkat penyidik tindak pidana korupsi yang berasal dari kepolisian maupun non kepolisian karena sejak awal pembentukan, undang-undang mendesain KPK sebagai lembaga yang mandiri," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Setiadi menjelaskan alasan KPK merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik. Menurutnya perekrutan tersebut dilatarbelakangi kondisi masyarakat yang menuntut KPK langsung bekerja untuk pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekrutmen penyidik KPK akan melepaskan tali ketergantungan KPK pada kepolisian dan secara khusus menghilangkan beban kepolisian untuk selalu memenuhi permintaan personil penyidik KPK," ujar Setiadi.

Ia menambahkan jumlah penyidik KPK juga lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kasus yang harus ditangani. Padahal agar pemberantasan korupsi bisa efektif, KPK seharusnya memiliki dukungan sumber daya memadai, dalam konteks ini penyidik.

"Permohonan pemohon bukan objek permasalahan yang diperiksa oleh MK karena materi permohonan merupakan permasalahan yang berkaitan dengan penerapan UU atau constitutional complaint," ujarnya. (rvk/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini