KPK Diusulkan Berusia 12 Tahun, Menkum HAM: Kan Masih Bisa Di-Down

KPK Diusulkan Berusia 12 Tahun, Menkum HAM: Kan Masih Bisa Di-Down

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 17:39 WIB
KPK Diusulkan Berusia 12 Tahun, Menkum HAM: Kan Masih Bisa Di-Down
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dalam usulan draf revisi UU KPK di DPR, tercantum pasal yang menentukan usia KPK hanya akan bertahan 12 tahun. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap usulan itu sebagai upaya penawaran awal dari DPR untuk KPK.

"Saya kira itu kan 'call tinggi' saja, artinya 'call tinggi' itu maksimum," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Yasonna berbicara usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR soal perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana Indonesia-Vietnam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke soal usulan revisi UU KPK yang memuat aturan agar KPK dibubarkan setelah 12 Undang-undangnya disahkan, Yasonna menyatakan itu masih bisa dirubah agar KPK berusia lebih lama.

"Kan masih bisa di-down," kata Yasonna.

Usulan usia KPK hanya 12 tahun itu ada di Pasal 5. Meski begitu, Yasonna menyatakan saat ini urusan revisi UU KPK berada di tangan DPR.

"Tapi urusan itu biar DPR menyelesaikannya dulu," kata menteri asal PDIP ini. (dnu/tor)


Berita Terkait