Menkum HAM: Draf Revisi UU KPK Bukan Usul Pemerintah

Menkum HAM: Draf Revisi UU KPK Bukan Usul Pemerintah

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 16:41 WIB
Menkum HAM: Draf Revisi UU KPK Bukan Usul Pemerintah
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Di DPR, sempat beredar draf revisi Undang-undang KPK yang memuat sejumlah pasal pelemahan lembaga antikorupsi itu. Sempat terjadi kebingungan karena kop surat draf tersebut bertuliskan 'Presiden Republik Indonesia'.

Apa draf itu berasal dari pihak pemerintah? Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab.

"Mana ku tahu. Bukan usul kami," kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Komisi I DPR soal perjanjian bantuan timbal balik masalah pidana Indonesia-Vietnam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menjelaskan belum pernah mengusulkan draf revisi UU KPK. "Belum pernah ada pemerintah membuat usul," kata Yasonna.

Terlepas dari misteri draf itu, draf revisi itu memuat pasal agar KPK hanya berusia 12 tahun, setelah itu KPK bubar. Yasonna memandang itu hanya percobaan batas maksimum revisi KPK.

"Saya kira itu kan 'call tinggi' saja, artinya 'call tinggi' itu maksimum. Kan masih bisa di-down. Tapi urusan itu biar DPR menyelesaikannya dulu," kata Yasonna yang berasal dari PDIP ini. (dnu/tor)


Berita Terkait