Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar di DPT, maka KPU memberikan masa perpanjangan pendaftaran. Menurutnya, pemilih yang belum masuk DPT masih bisa mendaftar ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1).
"Ini bisa dilakukan di kantor desa/ kelurahan pada tanggal 13 - 20 Oktober 2015. Pemilih yang punya hak pilih cukup bawa kartu identitas, KK sesuai domisili tempat tinggal. Terus, mendaftarkan ke petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) pas mendaftar," ujar Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait DPT, hal ini mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemutakhiran dan penyusunan DPT. Mulai Senin (12/10), kemarin sampai tanggal 9 Desember 2015, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus mengumumkan DPT.
Sementara, KPU provinsi yang menyenggarakan pemilu gubernur dan wakil gubernur menyelenggarakan rekapitulasi DPT pada tanggal 3-4 Oktober 2015.
Pihak KPU pusat mendorong KPU kabupaten/kota untuk menyelesaikan berita acara penyusunan DPT yang belum dikirim ke data center KPU.
"KPU akan meminta KPU kabupaten/kota untuk berusaha semaksimal mungkin mengirimkan DPT ke data Center KPU. KPU akan terus berupaya kumpulkan berita acara DPT dari KPU daerah yang belum menyerahkan daftar pemilih," tuturnya.
(hty/tor)










































