Dalam praperadilannya, Supriyadi menganggap kewenangan menilang di jalur Monas-Bunderan HI bukan kewenangan polisi. Karena pelarangan tersebut hanyai diatur oleh Pergub. Apa tanggapan Korlantas Mabes Polri?
"Sepanjang ada rambu-rambu larangan dan itu dilanggar, kita tetap sah untuk menindak," tegas Kakorlantas Irjen Pol Condro Kirono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam UU itu disebutkan ada rambu-rambu dan kalau dilarang itu merupakan pelanggaran," ucapnya.
Dengan kata lain, Condro menganggap bahwa yang dilakukan Supriyadi adalah hal yang tidak tepat.
"Kalau rambu-rambu sudah dipasang dan dilanggar, maka itu sesuai bila ditilang (polisi)," pungkasnya.
Supriyadi ditilang pada Agustus 2015 lalu oleh polisi berpangkat brigadir dengan menyita STNK sepeda motornya. Supriyadi menyoal kewenangan polisi menilang tersebut. Larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin pada waktu tertentu diatur lewat Pergub.
Menurutnya, hal itu adalah kewenangan Dishub. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang tersebut sudah berjalan dan Kamis lusa akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari polisi. (rvk/mok)











































