Seperti tampak di bidang pengawasan, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Plt Jamwas) Jasman Pandjaitan mengaku sudah ada 61 jaksa yang dihukum berat sejauh ini. Kasus terbanyak yaitu penyalahgunaan narkoba, menerima suap serta membolos kerja.
"61 orang dikenai sanksi hukuman berat," kata Jasman, Senin (12/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman berat yang dikenakan yaitu pencopotan jabatan, penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Namun Jasman tidak merinci siapa-siapa saja nama-nama jaksa dan pegawai yang dikenai sanksi itu.
Penerapan sanksi itu sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Biasanya pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba, pencurian barang bukti hingga bolos kerja sampai 64 hari.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Erna Ratnaningsih menyebut pihaknya selalu memberi rekomendasi dalam penyelesaian pengaduan terkait jaksa. Namun hal itu hanya berada di permukaan saja, harus ada sistem yang dilakukan agar sumber daya manusia di Korps Adhyaksa semakin baik.
"Rekomendasi selalu dijalankan untuk tiap kasus yang kami selesaikan. Tapi itu case per case. Untuk yang globalnya perlu ditemukan ujung dari permasalahan, akar dari permasalahan," kata Erna saat dihubungi, Selasa (13/10/2015).
Cara yang paling utama yang perlu ditinjau ulang menurut Erna yaitu mengenai proses rekrutmen. Menurut Erna, apabila dari awal sudah ditemukan masalah tentunya akan menjadi masalah di kemudian hari.
"Seperti misalnya proses rekrutmen. Harus ada seleksi yang ketat bagi jaksa. Kemudian masalah apa lagi? Dalam hal menerima suap seringkali dana operasional yang kurang kemudian dia menerima suap. Harus diatur dari awal untuk menemukan akar permasalahan dan diperbaiki agar tidak terulang lagi," jelas Erna. (dha/hri)











































