Wewenang Terbitkan SIM Digugat, Polri akan Hadirkan Pemotor Difabel

Wewenang Terbitkan SIM Digugat, Polri akan Hadirkan Pemotor Difabel

Rivki - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 15:13 WIB
Jakarta - Kewenangan Polri terbitkan SIM dan STNK digugat aktivis dan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polri akan menghadirkan 3 pakar hukum dan pengendara motor difabel pada sidang mendatang.

"Kami akan hadirkan saksi, seorang pengendara motor penyandang difabel," ucap Kakorlantas Irjen Condro Kirono, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Condro mengatakan, pengendara motor itu akan menceritakan bagaimana kaum difabel bisa mendapatkan SIM D atau SIM untuk pengendara yang menyandang difabel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga akan menghadirkan 3 ahli hukum untuk mematahkan argumen para penggugat. Ada pun 3 pakar hukum itu ialah pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara dan pakar hukum transportasi.

"Kami akan menghadirkan 3 ahli hukum. Ahli hukum pidana, tata negara dan transportasi. Dan saksi penyandang difabel akan menceritakan soal mendapatkan SIM D," tandasnya. (rvk/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads