"Kami akan hadirkan saksi, seorang pengendara motor penyandang difabel," ucap Kakorlantas Irjen Condro Kirono, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Condro mengatakan, pengendara motor itu akan menceritakan bagaimana kaum difabel bisa mendapatkan SIM D atau SIM untuk pengendara yang menyandang difabel.
Selain itu, polisi juga akan menghadirkan 3 ahli hukum untuk mematahkan argumen para penggugat. Ada pun 3 pakar hukum itu ialah pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara dan pakar hukum transportasi.
"Kami akan menghadirkan 3 ahli hukum. Ahli hukum pidana, tata negara dan transportasi. Dan saksi penyandang difabel akan menceritakan soal mendapatkan SIM D," tandasnya. (rvk/mok)











































