Ini dinyatakan salah satu anggota Fraksi Partai Golkar yang menandatangani usulan revisi UU KPK, Muhammad Misbakhun. Menurutnya, yang diinginkan Golkar justru penguatan KPK.
"Golkar tidak mendukung pelemahan KPK. Kita harus memperkuat KPK," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK harus tetap ada. Golkar tak ada mengusulkan soal usia 12 tahun itu," kata Misbakhun.
Golkar juga tak menginginkan adanya batasan nilai korupsi yang bisa diusut KPK, sebagaimana yang diatur dalam usulan revisi KPK yang sebelumnya beredar.
"Yang kemarin itu bukan draf DPR," ujarnya.
Golkar ingin UU KPK direvisi karena tak ingin permasalahan hukum yang menimpa Pimpinan KPK sebelumnya menimpa pula Pimpinan KPK yang baru kelak. Termasuk kekalahan-kekalahan KPK di praperadilan juga akan menjadi bahan introspeksi dalam revisi UU KPK.
"Adanya kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, itu menunjukkan adanya permasalahan penegakan hukum, jangan sampai komisioner yang baru nanti mengalami kasus yang sama," ujarnya.
Dalam draf revisinya, Golkar ingin mekanisme penyadapan KPK diperbaiki. Perlu pula adanya dewan pengawas KPK.
"Kita ingin penyadapan juga menghormati hak individu. Harus ada prosedur tetap, soal perizinannya, nanti kita bicarakan," kata dia.
Golkar menjadi satu-satunya fraksi anggota KMP yang meneken persetujuan revisi UU KPK di DPR. Total ada 9 anggota Fraksi Golkar yang tanda tangan mendukung revisi UU KPK, yaitu:
1. Tantowi Yahya
2. Adies Kadir
3. Dodi Reza
4. Bambang Wiyogo
5. Daniel Mutaqien
6. Kahar Muzakir
7. Dito Ganinduto
8. Hamka Baco
9. Misbakhun (dnu/tor)










































