Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bila masyarakat sudah pindah ke daerah lain, maka akan terjadi kesulitan untuk mendeteksi. Ia mencontohkan KPU sudah mengupayakan hal ini seperti masyarakat yang terkena lumpur Lapindo di Sidoarjo.
"Mengenai Lapindo, kami sudah berusaha, ada situasi kesulitan karena ada warga-warga yang sudah pindah, dan itu terbesar dan sulit terdeteksi," ujar Hadar di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Pilkada nggak bisa. Ini yang harus sesuai KTP-nya, harus di daerahnya. Kalau KTP dia Sidoarjo, tapi domisilinya Malang, ya tidak bisa," tuturnya.
Di pilkada, masyarakat yang pindah ke daerah lain namun masih memiliki kartu identitas daerah asal, maka harus datang di hari pemungutan suara. Hal ini termasuk masyarakat di Kabupaten Karo yang menjadi korban bencana Gunung Sinabung.
"Begitu juga dengan korban Gunung Sinabung. Itu kan sudah banyak dikasih uang, semacam uang bekal, kemudian mereka pindah ke tempat lain. Ke tempat yang tak melaksanakan pilkada. Tapi, kalau punya KTP di Sinabung, ya itu ada hak pilih untuk datang langsung," sebut Komisioner KPU Arief Budiman di tempat yang sama.
Menurut Arief, KPU tak mungkin membangun tempat pemungutan suara (TPS) khusus seperti misalnya saat kejadian bencana. Saat bencana, masyarakat masih berada di lokasi daerah pemilihan dan punya identitas.
"Jadi, jangan dibayangkan KPU akan bangun TPS khusus. Ini kan berdasarkan domisili. Kalau mereka sudah pindah, ya ikutin KTP," tuturnya. (hty/tor)











































