Rina tersangkut kasus korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Februari lalu, dia divonis enam tahun penjara.
Namun di tangan MA, melalui komposisi hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme, hukuman itu digandakan. Malah tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan oleh PN Semarang, justru diloloskan oleh MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pertimbangan MA menggandakan hukuman tersebut karena bupati bukan saja tidak menjadi pengayom, pelindung dan panutan bagi rakyat, tetapi justru telah mengorbankan kepentingan rakyatnya untuk ambisi politik dan kepentingan pribadi," ucap sumber di MA, Selasa (13/10/2015).
Jumlah hukuman pidana ini lebih besar dua tahun dibanding tuntutan jaksa terdahulu. Namun besar uang penggantinya mirip dengan apa yang dikehendaki jaksa. (mok/nrl)










































