MA Hukum Eks Bupati Karanganyar 12 Tahun dan Cabut Hak Dipilih Jadi Pejabat

MA Hukum Eks Bupati Karanganyar 12 Tahun dan Cabut Hak Dipilih Jadi Pejabat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 14:40 WIB
MA Hukum Eks Bupati Karanganyar 12 Tahun dan Cabut Hak Dipilih Jadi Pejabat
Foto: Dokumentasi detikcom
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Rina akhirnya dihukum 12 tahun penjara dan juga dicabut hak dipilih sebagai pejabat.

Rina tersangkut kasus korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2007-2008 untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Februari lalu, dia divonis enam tahun penjara.

Namun di tangan MA, melalui komposisi hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme, hukuman itu digandakan. Malah tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan oleh PN Semarang, justru diloloskan oleh MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, MA juga mengharuskan Rina membayar denda Rp 1 miliar. Tak cukup hanya itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.875.843.600.

"Salah satu pertimbangan MA menggandakan hukuman tersebut karena bupati bukan saja tidak menjadi pengayom, pelindung dan panutan bagi rakyat, tetapi justru telah mengorbankan kepentingan rakyatnya untuk ambisi politik dan kepentingan pribadi," ucap sumber di MA, Selasa (13/10/2015).

Jumlah hukuman pidana ini lebih besar dua tahun dibanding tuntutan jaksa terdahulu. Namun besar uang penggantinya mirip dengan apa yang dikehendaki jaksa. (mok/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini