"Karena ini political will dari pemerintah, mari kita rancang Undang-undang Bela Negara, termasuk untuk menjamin soal anggarannya," kata Wakil Ketua PAN Hanafi Rais di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengemukakan, bisa juga Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Tinggal, pilih yang mana, UU atau Keppres Bela Negara, maka PAN akan mendukung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landasan hukum yang lebih khusus perlu dibikin, karena selama ini yang ada hanyalah landasan secara umum, yakni Undang-undang Dasar Negara 1945.
Program ini menargetkan 100 juta kader bela negara dalam 10 tahun. Hanafi menilai jumlah itu bukan terlalu besar, melainkan justru tak perlu dibatasi.
"Kalau dibatasi, berarti terbatas dong. Padahal program ini harus terus menerus, continue, dan sustainable," kata dia.
Soal anggaran biaya program bela negara, putra Amien Rais ini mempunyai ide. Pertama, menggunakan anggaran APBN.
Alternatif kedua adalah menggunakan model layaknya Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) yang ditangani lintas kementerian. Program bela negara juga bisa ditangani lintas kementerian seperti model LPDP.
"Bisa leading sectornya Kemenhan, dan ada Kemenkeu bersama Kementerian Pendidikan," kata dia.
Alternatif ketiga, program ini bisa menggunakan donasi swasta. "Yang penting dikelola transparan," ujarnya.
Dia memandang kader program bela negara tak akan masuk komponen cadangan, karena komponen cadangan memerlukan pelatihan militer. Namun kader bela negara bisa masuk menjadi komponen pendukung dalam pertahanan negara.
(dnu/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini