Dalam sidang tersebut, Supriyadi selaku pemohon mempertanyakan keabsahan polisi melakukan tilang di seputaran Jalan Merdeka Barat sampai Bundaran HI. Supri menyatakan, polisi tidak berwenang melakukan penindakan terhadap Pergub yang menyatakan wilayah Monas hingga Bundaran HI tidak boleh dilintasi motor pada waktu-waktu tertentu.
"Bahwa penindakan seharusnya oleh PPNS pada lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau PPNS Pemprov DKI Jakarta lainnya," ucap kuasa hukum Supriyadi, Boyamin Saiman, saat sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (13/10/2015).
"Bahwa peraturan yang mendasari larangan bagi roda dua hanyalah berupa keputusan Gubernur DKI sedangkan Kepolisian RI berwenang melakukan tindakan yang berdasar ketentuan UU," imbuh Boy.
Dengan demikian, Boy menganggap penilangan terhadap kliennya tidak sah karena tidak sesuai ketentuan KUHAP.
"Menyatakan tidak sah tindakan para termohon (Polri) melakukan penyitaan STNK milik pemohon," ujarnya.
Dalam sidang itu juga Boy menyatakan penetapan tersangka kepada kliennya karena melanggar aturan lalu-lintas tidak sah karena pemohon tidak menandatangani surat tilang tersebut.
"Bahwa penetapan tersangka tidak sah karena pemohon tidak menandatangani surat tersebut," ucapnya.
Dalam sidang itu, perwakilan dari Polda Metro Jaya dan Komnas HAM selaku turut termohon hadir. Sedangkan perwakilan Kakorlantas selaku termohon utama tidak hadir.
"Sidang dilanjutkan Kamis lusa dengan agenda jawaban termohon," ucap hakim Kaswanto menutup sidang. (rvk/mok)











































