KPK Panggil Bekas Dirut Pertamina Baihaki Hakim Terkait Kasus Suap

KPK Panggil Bekas Dirut Pertamina Baihaki Hakim Terkait Kasus Suap

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 12:50 WIB
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero,Β Baihaki Hakim Hakim dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.Β Baihaki diperiksa terkait kasus suap proyek Tetraethyllead (TEL) Pertamina.

"Yang bersangkutan merupakan pensiunan Pertamina dan diperiksa untuk tersangka MSY," sebut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2015).

Ini merupakan pengembangan kasus setelah terdakwa Willy Sebastian Lim divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan. KPK mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir, perwakilanΒ Innospec Indonesia sebagai tersangka pada Senin (5/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Syakir pun terancam dihukum 5 tahun penjara.

KPK menduga, Syakir bersama-sama dengan Willy telah menyuap pejabat Pertamina untuk memenangkan proyek TEL. Dalam kasus ini, hakim sudah menjatuhkan hukuman untuk Willy.

Meski tidak bulat, majelis hakim tetap memutuskan menghukum Willy Sebastian Lim 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Willy terbukti menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina dengan duit USD 190 ribu terkait penjualan Tetraethyllead (TEL) pada 2004-2005.

"Menyatakan terdakwa Willy Sebastian Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua John Halasan Butar Butar.

Duit USD 190 ribu diberikan ke Suroso menurut Majelis Hakim dimaksudkan agar Suroso menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan pemasokΒ Tetraethyllead untuk membutuhkan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

Willy terbukti memberikan duit bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL, Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL, Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI.

"Terjadi transfer atau pemindahbukuan uang ke dalam rekening atas nama Suroso Atmomartoyo yang seluruhnya berjumlah USD 190 ribu," ujar Hakim John.

Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London termasuk menanggung ongkos akomodasi selama di London. (dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads