"Kami sudah panggil dua kali, tidak datang. Kami juga sudah telusuri di mana domisili dan tempat tinggalnya, tapi tidak juga ditemukan. Karena sudah berstatus tersangka, kami kan bisa tangkap," kata Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto, Selasa (13/10/2015).
"Mudah-mudahan secepatnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi di 2014 lalu. Saat itu wilayah kerja migas East Bontang yang dimiliki Kementerian ESDM dilelangkan. Pada prosesnya lelang tersebut dimenangkan oleh PT Innovare.
Wilayah kerja migas yang dimenangkan adalah off shore on shore di Bontang, Kalimantan Timur. Innovare dalam lelang tersebut memberikan jaminan penawaran sebesar US$ 1 juta. Pada akhirnya jaminan tersebut diketahui fiktif.
Nah, setelah lelang dimenangkan dan terlaksana kontrak kerja antara ESDM dan PT Innovare, terhitung 30 hari sejak kontrak dibuat PT Innovare wajib menyetor ke kas negara sebesar jaminan penawaran yang diajukan, US$ 1 juta. Jaminan penawaran itu biasa disebut dengan Bonus Tanda Tangan. Tapi tidak pernah disetorkan. (idh/mok)










































