"Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, dan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan alhamdullilah kita menang," kata Kepala Sub Direktorat II Tipidkor Bareskrim, Kombes Djoko Poerwanto, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (13/10/2015). Permohonan diketuk Selasa pagi tadi di PN Jakarta Selatan.
Kasus ini terjadi di 2014 lalu. Saat itu wilayah kerja migas East Bontang yang dimiliki Kementerian ESDM dilelangkan. Pada prosesnya lelang tersebut dimenangkan oleh PT Innovare. Wilayah kerja migas yang dimenangkan adalah off shore on shore di Bontang, Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, setelah lelang dimenangkan dan terlaksana kontrak kerja antara ESDM dan PT Innovare, terhitung 30 hari sejak kontrak dibuat PT Innovare wajib menyetor ke kas negara sebesar jaminan penawaran yang diajukan, US$ 1 juta. Jaminan penawaran itu biasa disebut dengan Bonus Tanda Tangan.
Namun pada kenyataannya PT Innovare tidak menyetorkan kewajibannya itu ke negara. Bareskrim lalu menetapkan Budiantoro Syahlani sebagai tersangka. Tak terima, Budiantoro mengajukan gugatan praperadilan. Dengan ditolaknya gugatan tersangka, penyidik melanjutkan proses hukum selanjutnya. Budiantoro sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. (ahy/nrl)










































