"Sebenarnya ini kan rahasia, mereka buka juga. Sebenarnya yang buka itu juga langgar etik, karena di dalam penyelidikan itu harus bersifat rahasia. Itu ada dalam tata beracara," ucap Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/215).
"Mereka tidak pelajari. Materi-materi perkara itu diumbar, itu tidak bisa. Itu salahi etik, yang namanya Junimart Girsang dan Sudding itu nggak ngerti hukum dia," imbuhnya menyebut dua anggota MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh ada pasalnya ini. Ini orang-orang tertentu di MKD terlalu ngebet, nggak tahu ngebet apa," ujar politikus Gerindra itu.
Dalam surat Fadli kepada MKD disebutkan 'sampai dengan dibuatnya surat ini, materi perkara tanpa pengaduan dimaksud belum disampaikan kepadanya dan pimpinan fraksi Gerindra, sedangkan materi perkara tersebut selain jadi hak teradu juga diperlukan karena teradu dapat mengetahui secara jelas pokok perkara yang diajukan dan dapat siapkan bahan pembelaan'.
"Jadi apa perkaranya? Ini kan ada orang-orang tertentu di MKD yang mau mengada-ngada," lanjutnya.
Lalu apakah Fadli akan memenuhi panggilan MKD terakhir tanggal 19 Oktober nanti?
"Ya kita lihat dulu materi perkaranya apa. (Kalau jelas materinya), kita beri penjelasan. Saya sih nggak ada masalah. Sekarang aja mereka kita ketemu datang, kita ini kan nggak masalah," jawab Fadli.
Sebelumnya, MKD menyebut bahwa tidak ada kewajiban MKD menjelaskan dalam surat soal materi perkara yang diadukan kepada Fadli Zon. Lantaran, sudah sama-sama diketahui perkara dimaksud terkait dengan kehadiran Fadli di jumpa pers Donald Trump. (bal/tor)










































