"Saya sampaikan ke MKD, saya menulis surat 'dalam pemanggilan atau permintaan keterangan tanpa pengaduan harus disertakan materi perkaranya'. Saya diundang tapi materi perkaranya tidak disebutkan, mau ngmong apa?" kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2015).
Menurut Fadli, dalam surat MKD yang diterimanya hanya menyebut pemanggilan terkait konferensi IPU di Amerika Serikat. Materi tersebut menurutnya bukan materi perkara yang terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menuturkan, ketentuan memberitahu materi perkara kepada teradu atas perkara tanpa pengaduan diatur dalam tata cara bersidang MKD. Fadli sudah menjelaskan ketentuan itu dalam suratnya kemarin.
"Nggak bisa dong (panggil tanpa beritahu perkaranya -red), dalam UU disebutkan dengan surat resmi. Gitu loh. Jadi mereka harus pelajari sendiri peraturan," ucap Fadli soal perkara dimaksud sudah sama-sama diketahui terkait Trump.
(bal/tor)











































