Tak Penuhi Panggilan MKD, Fadli Zon: Materi Perkaranya Apa?

Tak Penuhi Panggilan MKD, Fadli Zon: Materi Perkaranya Apa?

M Iqbal - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 11:25 WIB
Tak Penuhi Panggilan MKD, Fadli Zon: Materi Perkaranya Apa?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil ketua DPR Fadli Zon tak memenuhi panggilan kedua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk dimintai keterangan terkait pertemuan dengan capres Amerika Donald Trump. Apa alasannya?

"Saya sampaikan ke MKD, saya menulis surat 'dalam pemanggilan atau permintaan keterangan tanpa pengaduan harus disertakan materi perkaranya'. Saya diundang tapi materi perkaranya tidak disebutkan, mau ngmong apa?" kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2015).

Menurut Fadli, dalam surat MKD yang diterimanya hanya menyebut pemanggilan terkait konferensi IPU di Amerika Serikat. Materi tersebut menurutnya bukan materi perkara yang terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Materi perkaranya apa? Yang diadukan ke saya soal apa? Nggak disebutkan apa-apa di situ. Nggak ada disebut Donald Trump. Masa kita diminta keterangan tapi kita tidak tahu mau beri keterangan apa," bebernya.

Fadli menuturkan, ketentuan memberitahu materi perkara kepada teradu atas perkara tanpa pengaduan diatur dalam tata cara bersidang MKD. Fadli sudah menjelaskan ketentuan itu dalam suratnya kemarin.

"Nggak bisa dong (panggil tanpa beritahu perkaranya -red), dalam UU disebutkan dengan surat resmi. Gitu loh. Jadi mereka harus pelajari sendiri peraturan," ucap Fadli soal perkara dimaksud sudah sama-sama diketahui terkait Trump.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads