Prabowo Menolak Pelemahan KPK, Bagaimana dengan Golkar?

Revisi Membunuh KPK

Prabowo Menolak Pelemahan KPK, Bagaimana dengan Golkar?

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 10:15 WIB
Prabowo Menolak Pelemahan KPK, Bagaimana dengan Golkar?
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketum Gerindra Prabowo Subianto menegaskan Koalisi Merah Putih (KMP) menolak upaya-upaya pelemahan KPK. Lalu bagaimana dengan Golkar yang kini mendorong revisi UU KPK?

Dari barisan fraksi-fraksi KMP di DPR, hanya anggota Fraksi Golkar yang meneken dukungan revisi UU KPK. Sedangkan anggota-anggota Fraksi Gerindra, PKS, dan PPP kubu Djan Faridz, tak ikut-ikutan tanda tangan dukungan.

PKS bersuara lantang mendukung KPK. Sikap awal PKS sebenarnya hanya tak menginginkan revisi UU KPK jadi inisiatif DPR, melainkan tetap di Pemerintah. Namun belakangan elite-elite partai berlambang bulan sabit kembar itu lantang menyuarakan dukungan untuk KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerindra awalnya belum mengambil sikap soal revisi UU KPK. Namun akhirnya partai berlambang kepala burung Garuda itu menolak jika revisi bertujuan melemahkan KPK. PPP kubu Djan Faridz tak banyak bersuara soal revisi ini, namun anggota-anggotanya di DPR tak ikut meneken dukungan untuk revisi UU KPK.

Hanya Golkar yang terang-terangan menyuarakan dukungan untuk revisi UU KPK. Total ada 9 anggota Fraksi Golkar yang tanda tangan mendukung revisi UU KPK. Semuanya adalah Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Berikut nama-namanya:

1. Tantowi Yahya
2. Adies Kadir
3. Dodi Reza
4. Bambang Wiyogo
5. Daniel Mutaqien
6. Kahar Muzakir
7. Dito Ganinduto
8. Hamka Baco
9. Misbakhun

Semalam KMP mengambil sikap. Prabowo Subianto menegaskan menolak revisi UU KPK jika tujuannya melemahkan. Prabowo tak menolak revisi, namun tak setuju jika hasilnya nanti membuat KPK makin lemah.

"Selama menyempurnakan, semua UU perlu perbaikan. Kalau upaya memperlemah kita tidak setuju. Kita sudah upayakan KMP di DPR agar melaksanakan itu," ujar Prabowo di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Para aktivis antikorupsi menilai draf revisi UU KPK yang dibahas DPR berpotensi tak hanya melemahkan, tapi juga membunuh KPK. Setidaknya ada 7 pasal yang berpotensi melemahkan KPK. Berikut 7 pasal tersebut:

1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi

Bagaimana Golkar, masih mendorong revisi UU KPK? (tor/erd)


Berita Terkait