Ketua Komisi I Minta Menhan Bikin Aturan yang Jelas Soal Bela Negara

Ketua Komisi I Minta Menhan Bikin Aturan yang Jelas Soal Bela Negara

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 05:35 WIB
Ketua Komisi I Minta Menhan Bikin Aturan yang Jelas Soal Bela Negara
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Mahfudz Siddiq, mendukung dilaksanakannya program bela negara secara sistematis. Hanya saja dalam pelaksanaannya harus didasari aturan hukum yang jelas.

"Saya mendukung, cuma memang dalam pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan pro kontra diperlukan payung hukum yang jelas. Sebagai proyek percontohan di Kementerian Pertahanan, bisa saja dilakukan, tapi perlu payung hukum," kata Mahfudz saat dihubungi detikcom, Senin (12/10/2015) malam.

"Bisa undang-undang bela negara, atau undang-undang komponen pendukung. Disiapkan perangkatnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfudz menilai, menurunnya rasa kebangsaan dari generasi muda dianggap menjadi salah satu alasan perlunya program bela negara direalisasikan. Apalagi tantangan dan ancaman dari luar semakin kuat.

"Memang diperlukan kesadaran bela negara di kalangan masyarakat sipil. Bukan untuk perang, tapi bagaimana membentuk mental pikiran dari generasi muda," tutur politikus PKS ini.

Terkait anggaran, Mahfudz mengatakan memang sempat dibahas di Komisi I. Hanya saja saat itu dalam rangka program membangun kesadaran bela negara.

"Ada program itu, hanya dalam skala kecil. Kalau sampai target 100 juta orang, Kemhan lebih bagus lagi, tapi ya itu harus disiapkan payung hukumnya," terang Mahfudz.

Sebelumnya diberitakan, UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan jadi landasan Kemenhan menjalankan program bela negara. Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dijelaskan secara singkat kewajiban warga dalam mempertahankan negara. Hal itu kembali diulang di dalam Pasal 30. (rna/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads