"Saya mendukung, cuma memang dalam pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan pro kontra diperlukan payung hukum yang jelas. Sebagai proyek percontohan di Kementerian Pertahanan, bisa saja dilakukan, tapi perlu payung hukum," kata Mahfudz saat dihubungi detikcom, Senin (12/10/2015) malam.
"Bisa undang-undang bela negara, atau undang-undang komponen pendukung. Disiapkan perangkatnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang diperlukan kesadaran bela negara di kalangan masyarakat sipil. Bukan untuk perang, tapi bagaimana membentuk mental pikiran dari generasi muda," tutur politikus PKS ini.
Terkait anggaran, Mahfudz mengatakan memang sempat dibahas di Komisi I. Hanya saja saat itu dalam rangka program membangun kesadaran bela negara.
"Ada program itu, hanya dalam skala kecil. Kalau sampai target 100 juta orang, Kemhan lebih bagus lagi, tapi ya itu harus disiapkan payung hukumnya," terang Mahfudz.
Sebelumnya diberitakan, UUD 1945 dan UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan jadi landasan Kemenhan menjalankan program bela negara. Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dijelaskan secara singkat kewajiban warga dalam mempertahankan negara. Hal itu kembali diulang di dalam Pasal 30. (rna/imk)











































