Peristiwa ini terjadi pada Senin, sekitar pukul 13.30 Wita (12/10/2015). Pelaku diketahui bernama Agga (20) dan adiknya bernama Arman (18), yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia yakni Pamude (65) dan Rippe (45).
Selain korban tewas, empat warga lainnya terluka yakni Luma (45), Harifuddin (55), Baheri (25) dan Rosi (60). Seluruh korban dilarikan ke RS Tenriawaru, Watansoppeng, Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku mendapat bisikan gaib yang menyebutkan dirinya telah diguna-gunai oleh korban, pelaku mengejar korban-korbannya," ujar Frans.
Frans menambahkan, kedua pelaku kemudian berhasil diamankan anggota Polsek Awangpone dan Reskrim Polres Bone saat diamuk massa yang emosi dengan perbuatan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun. (mna/imk)











































