Komisi II Minta KPU Perbaiki Rancangan Peraturan Pilkada Calon Tunggal

Komisi II Minta KPU Perbaiki Rancangan Peraturan Pilkada Calon Tunggal

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 22:27 WIB
Komisi II Minta KPU Perbaiki Rancangan Peraturan Pilkada Calon Tunggal
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon dibahas Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Menteri Dalam Negeri menjalani rapat kerja. Hasilnya, Komisi II DPR meminta KPU untuk memperbaiki rancangan peraturan itu.

Kesimpulan rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2015) dibacakan Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.

"Seluruh catatan-catatan anggota Komisi II ini agar menjadi perhatian KPU dan Bawaslu," kata Rambe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesimpulan pertama, Komisi II meminta KPU memperbaiki konsideran poin mengingat untuk menambahkan berbagai ketentuan perundang-undangan yang belum dimasukkan dalam rancangan itu.

Kedua, Komisi II juga meminta KPU mendefinisikan masalah pengertian pemilihan, masalah definisi debat, definisi penundaan, definisi pendaftaran, definisi kampanye, definis berhalangan tetap, definisi hasil penelitian, definisi memenuhi syarat, hingga definisi sanksi pembatalan.

Ketiga, Bawaslu juga diminta untuk menyusun peraturan baru untuk Pilkada calon tunggal ini. KPU dan Bawaslu harus menyusun, tentunya berdasar kaidah penyusunan peraturan Perundang-undangan.

Pilkada calon tunggal 2015 akan digelar di tiga kabupaten, Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara. Nantinya, pemilih akan memilih opsi setuju dan tidak setuju saja atas calon tunggal yang disediakan.

Sebagai catatan, Komisi II DPR ingin agar sengketa Pilkada calon tunggal juga bisa tetap diakomodasi MK sebagaimana Pilkada lainnya yang diikuti pasangan calon lebih dari satu.

"Sebagai catatan, Komisi II akan mendesak MK membuat aturan sengketa Pilkada calon tunggal," kata Rambe usai rapat. (dnu/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads