Kesimpulan rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2015) dibacakan Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.
"Seluruh catatan-catatan anggota Komisi II ini agar menjadi perhatian KPU dan Bawaslu," kata Rambe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Komisi II juga meminta KPU mendefinisikan masalah pengertian pemilihan, masalah definisi debat, definisi penundaan, definisi pendaftaran, definisi kampanye, definis berhalangan tetap, definisi hasil penelitian, definisi memenuhi syarat, hingga definisi sanksi pembatalan.
Ketiga, Bawaslu juga diminta untuk menyusun peraturan baru untuk Pilkada calon tunggal ini. KPU dan Bawaslu harus menyusun, tentunya berdasar kaidah penyusunan peraturan Perundang-undangan.
Pilkada calon tunggal 2015 akan digelar di tiga kabupaten, Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara. Nantinya, pemilih akan memilih opsi setuju dan tidak setuju saja atas calon tunggal yang disediakan.
Sebagai catatan, Komisi II DPR ingin agar sengketa Pilkada calon tunggal juga bisa tetap diakomodasi MK sebagaimana Pilkada lainnya yang diikuti pasangan calon lebih dari satu.
"Sebagai catatan, Komisi II akan mendesak MK membuat aturan sengketa Pilkada calon tunggal," kata Rambe usai rapat. (dnu/imk)











































