Plt Gubernur Sumut Akui Istrinya Terima Suap Pembahasan APBD 2014

Plt Gubernur Sumut Akui Istrinya Terima Suap Pembahasan APBD 2014

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 21:34 WIB
Plt Gubernur Sumut Akui Istrinya Terima Suap Pembahasan APBD 2014
Foto: Ikhwanul Habibi
Jakarta - Evi Diana, istri Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi menjadi salah satu mantan anggota DPRD Sumut yang diduga oleh KPK telah menerima uang suap dalam pembahasan APBD Provinsi Sumut tahun 2014. Tengku Erry membenarkan sang istri menerima uang suap semasa menjabat sebagai anggota DPRD Sumut, namun uang suap itu sudah dikembalikan ke KPK.

"Itu semua anggota DPR kan diperiksa kemarin, dan Alhamdulillah ada sebagian yang sudah mengembalikan, dan saya rasa pertanyaan itu ditanya ke penyidik saja," kata Tengku Erry usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Ketua DPD NasDem Sumut itu mengakui sang istri ikut menerima uang suap dari Gubernur Gatot untuk meloloskan usulan APBD Sumut 2014. Uang sejumlah kurang lebih Rp 300 juta itupun sudah dikembalikan ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Istri) sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka, tapi silakan kepada masalah teknisnya ditanya ke penyidik saja," tegasnya.

Tengku Erry mengaku tidak tahu menahu terkait praktik suap dalam pembahasan APBD Sumut 2014. Pasalnya, sejak menjabat sebagai Wagub, Erry mengaku tidak pernah diajak membahas APBD oleh Gatot.

"Masalahnya hanya pembagian tugasnya, tupoksi itu tidak berlangsung dengan baik. Jadi selama ini, saya juga bersyukur tidak dikasih tugas apa-apa, selama dua tahun saya tidak dikasih tugas apa-apa, di bidang anggaran di bidang lain-lain, ini saya bersyukur juga. Makanya saya dapat dilihat bahwa setelah saya melakukan klarifikasi ini kan wajah saya berbeda kan, saya lebih ceria. Kenapa? Karena saya sudah menjeelaskan ini kepada penyidik," jelas Erry.

Penyelidik KPK memang telah meminta keterangan terhadap Evi Diana dalam proses penyelidikan kasus suap pembahasan APBD Sumut 2014. KPK sudah menegaskan bahwa pengembalian uang suap tak akan berpengaruh pada status hukum sang penerima suap.

(kha/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads