Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau berjanji akan menyeret 10 perusahan besar yang terbukti melakukan aktivitas pembakaran lahan dan hutan pada tahun 2003 silam. Namun hingga kini tak satu perusahaan pun yang berhasil disidangkan. Ini salah satu bukti lemahnya penegakan hukum di Provinsi Riau. Direktur Riau Corruption Watch, Firdaus Basir, mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (1/03/2005) di ruang kerjanya Jl A Yani Pekanbaru. Menurutnya, pemerintah Riay terkesan tidak serius untuk menuntaskan masalah kebakaran lahan dan hutan yang saban tahun terjadi."Perangkat hukum untuk menjerat perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas pembakaran sudah jelas. Namun, hingga kini tak satu perusahaan pun yang berhasil diseret pemerintah untuk diajukan di pengadilan. Inilah bukti kelemahan atas penegakan hukum," kata Firdaus.Lebih lanjut dia menjelaskan, Pemprov Riau selalu saja mengambinghitamkan persoalan kebakaran hutan kepada masyarakat. Padahal pelaku pembakaran itu kemungkinan besar justru dilakukan perusahaan besar untuk membuka areal perusahaannya."Tiap kali ada masalah kebakaran hutan, pemerintah paling utama menyalahkan masyarakat. Sedangkan perusahaan selalu saja dianggap lahannya terbakar dari rembetan pembakaran yang dilakukan warga. Ini kan aneh sekali," kata Firdaus.Sejak tahun 2003 silam, pemerinah telah mengklaim 10 perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pemilik HPH akan diseret ke pengadilan dengan tuntutan Rp 2 triliun. Tapi hingga kini nasib sepuluh perusahaan itu pun tidak jelas."Anehnya, kasus kebakaran lahan dan hutan tahun 2004 hingga 2005 hingga kini belum pernah diumumkan pihak pemerintah kita. Padahal dua tahun terakhir ini kasus yang sama tetap terulang di Riau," kata Firdaus.Sementara itu Anggota DPRD Riau, AB Purba mengatakan, mestinya selain penegakan hukum, pemerintah daerah bersama pihak legislatif harus segera membuat peraturan daerah tentang masalah kebakaran lahan ini. Kendati Undang-udang lingkungan dengan jelas telah melarang adanya pembakaran hutan, tapi paling tidak hal itu harus diperkuat lagi dengan Perda.Paling tidak Perda itu akan mengatur agar seluruh perusahaan yang arealnya rawan akan kebakaran lahan telah menyediakan mobil pemadam kebakaran tanpa harus mengandalkan pihak pemerintah. "Pemerintah juga harus tegas memberikan sanksi administrasi bagi yang terbukti membakar hutan segera dicabut izinya tanpa harus menunda-nunda dengan berbagai dalih," kata AB Purba.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini