Kedua tersangka itu yakni AH (42) warga Jalan Beo, Medan dan AC (41) warga asal Pematangsiantar. Kedua tersangka diringkus di Jalan Gabus, Medan.
"Kedua tersangka ini kita tangkap kemarin. Dari tangan tersangka, kita sita sabu seberat satu kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh bubuk," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Senin (12/10/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat menunjukkan sabu tersebut, kedua tersangka langsung kita tangkap. Sabu ini kualitas super dan tidak ada campuran, harga di pasaran juga lebih tinggi," ujar Mardiaz.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut didistribusikan dari China melalui jalur laut. Sampai di Indonesia, sabu itu dipecah dengan berat yang berbeda-beda. Sabu itu juga diecer juga di Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, dan Deliserdang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) junto 112 Ayat (2) junto 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (dra/dra)











































