Rapat digelar di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015) dnegan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.
Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan soal pokok pikiran dalam rancangan peraturan itu, yakni soal kondisi Pilkada calon tunggal, kampanye, desain surat suara, hingga penundaan pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 3 rancangan PKPU itu, Pilkada calon tunggal digelar bila memenuhi sejumlah kondisi, yakni, pertama, apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran. Kedua, apabila hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat.
Ketiga, apabila sejak penetapan pasangan calon sampai dimulainya masa kampanye, pasangan calon yang berhalangan tetap tidak diganti. Keempat, apabila sejak dimulainya masa kampanye sampai pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan hanya satu pasangan yang tersisa.
Kelima, Pilkada calon tunggal digelar apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan dan hanya tersisa satu pasangan calon.
Pasangan calon tunggal dalam Pilkada juga mendapat perlakuan yang sama dalam hal debat publik. Debat akan dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi dan misi pasangan calon, dipandu moderator dan dilakukan pendalaman oleh panelis. Ini diatur dalan rancangan PKPU Pasal 11.
Ida menjelaskan juga soal surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada calon tunggal. Pada Pasal 20, dijelaskan surat suara diberi tanda coblos pada kolom pilihan setuju atau tidak setuju.
Soal penundaan pemilihan, diatur di Pasal 30. Pilkada calon tunggal ditunda bila pasangan calon yang mendaftar telah dinyatakan tak memenuhi syarat, berhalangan tetap, calon pengganti juga berhalangan tetap, atau calon kena sanksi pembatalan.
"Misalnya melanggar ketentuang Undang-undang, disanksi dan didiskualifikasi," kata dia.
(dnu/imk)











































