"Untuk pidana umum pengeroyokan ada tiga tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada wartawan usai menghadiri Siang Disiplin Anggota Polres Lumajang di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (12/10/2015).
Ia menerangkan, ketiga tersangka baru kasus penganiayaan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Lumajang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, Polda Jatim terus mengembangkan kasus penganiayaan, pembunuhan maupun illegal mining dan TPPU.
"Masih kita kembangkan," tandasnya.
Terkait mengenai Sidang Disiplin tiga oknum polisi (AKP Sudarmanto, Kasubag Dalops eks Polsek Pasirian Polres Lumajang, Ipda Samsul Hadi kanit reskrim dan Aipda Sigit Purnomo Babhinkamtibmas Polsek Pasirian), akan dilanjutkan pada Kamis besok. (roi/try)











































