Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada wartawan usai menghadiri Sidang Disiplin Tiga Oknum Polsek Pasirian di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (12/10/2015).
"Tersangka H Kades Selok Awar-Awar ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Kombes Pol RP Argo Yuwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan illegal mining, ternyata uangnya dibelikan benda bergerak dan tidak bergerak kemana-mana. Uang yang dibelikan itu patut dicurigai dari uang yang tidak benar," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, uang hasil dari penambangan pasir liar yang dilakukan Kades Hariyono digunakan untuk membeli rumah, merenovasi rumah, dan membelikan mobil Nissan Evalia.
"Sementara ini yang sudah kita amankan sebagai barang bukti mobil Evalia," tandasnya. (roi/try)










































