Status Baru Kades Hariyono, Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Penambangan Pasir di Lumajang

Status Baru Kades Hariyono, Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Rois Jajeli - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 17:04 WIB
Status Baru Kades Hariyono, Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Foto: Jajeli Rois
Surabaya - Kepala Desa Selok Awar-awar,ย Hariyono, ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus illegal mining, otak pelaku pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan. Kini ia menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada wartawan usai menghadiri Sidang Disiplin Tiga Oknum Polsek Pasirian di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (12/10/2015).

"Tersangka H Kades Selok Awar-Awar ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Kombes Pol RP Argo Yuwono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, alasan Hariyono dijerat TPPU karena uang hasil dari illegal mining digunakan untuk membelikan benda bergerak dan tidak bergerak.

"Dari hasil pemeriksaan illegal mining, ternyata uangnya dibelikan benda bergerak dan tidak bergerak kemana-mana. Uang yang dibelikan itu patut dicurigai dari uang yang tidak benar," tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara, uang hasil dari penambangan pasir liar yang dilakukan Kades Hariyono digunakan untuk membeli rumah, merenovasi rumah, dan membelikan mobil Nissan Evalia.

"Sementara ini yang sudah kita amankan sebagai barang bukti mobil Evalia," tandasnya. (roi/try)


Berita Terkait