Jero Wacik Pakai DOM untuk Refleksi, Saksi: Pak Menteri kan Suka Pijat

Sidang Korupsi Jero Wacik

Jero Wacik Pakai DOM untuk Refleksi, Saksi: Pak Menteri kan Suka Pijat

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 16:54 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Jero Wacik disebut menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) untuk berbagai keperluan pribadi serta keluarganya ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Jero juga ternyata disebut saksi menggunakan DOM untuk perkara pijat-memijat.

Mantan anak buah Jero yaitu Luh Ayu Rusminingsih yang menjabat sebagai Kabag TU Pimpinan pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar mengungkapkannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berbagai keperluan pribadi Jero itu, menurut Luh, tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga di-mark up untuk kegiatan lain.

"Untuk souvenir atau membeli bunga itu memang ada dalam DOM tapi untuk keperluan lainnya itu kan tidak bisa (dipertanggungjawabkan). Jadi supaya bisa membayar kebutuhan-kebutuhan itu dimasukkan ke pertanggungjawaban untuk beli souvenir atau bunga itu," kata Luh saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum pada KPK kemudian mencecar Luh mengenai penggunaan DOM untuk kepentingan pribadi yang kemudian di-mark up. Luh pun membeberkan sejumlah kegiatan pribadi Jero yang menggunakan DOM.

"Pak menteri kan suka pijat, suka refleksi, kan nggak mungkin ada pertanggungjawabannya (jadi di-mark up untuk pembelian lainnya). Untuk uang taksi anak-anak, seperti itu tidak usah pakai kuitansi," kata Luh.

Selain itu ada pula berbagai keperluan keluarga Jero yang diurusi oleh Luh. Dalam hal ini, penggunaan DOM kembali dicairkan untuk kepentingan keluarga Jero tersebut.

"Saya pernah diminta Pak Menteri untuk membeli tiket anak-anak, tiket pesawat, beli tiket konser dalam negeri. Bu menteri beli kain, tas dan selendang," kata Luh dalam BAP yang dibacakan jaksa dan dibenarkan Luh.

Dalam dakwaan, Jero didakwa menyelewengkan duit DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Total DOM yang digunakan Jero mencapai Rp 8.408.617.149.

Menurut jaksa, Jero menyelewengkan DOM mulai tahun anggaran 2008 sampai 2011 dengan rincian memperkaya diri Jero sendiri Rp 7.337.528.802 dan untuk keluarga Jero Rp 1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.408.617.148 dari jumlah kerugian negara seluruhnya Rp 10.597.611.831.

Dalam dakwaan kesatu, Jero diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (dhn/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads