Mendagri Setuju Peraturan KPU Soal Pilkada Calon Tunggal

Mendagri Setuju Peraturan KPU Soal Pilkada Calon Tunggal

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 12 Okt 2015 16:34 WIB
Mendagri Setuju Peraturan KPU Soal Pilkada Calon Tunggal
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPU tengah menyusun Peraturan KPU tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon (calon tunggal). Mereka kini sedang rapat di Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Rapat kerja digelar di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015). Mendagri Tjahjo setuju terhadap Peraturan KPU soal Pilkada Calon Tunggal itu.

"Pemerintah setuju terhadap kolom setuju dan tidak setuju dalam Pilkada dengan Satu Pasangan Calon," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo menganggap KPU telah menjabarkan isi dari Keputusan MK yang memperbolehkan calon tunggal berlaga di Pilkada. Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Blitar, dan Tasikmalaya.

"KPU juga tidak salah," kata Tjahjo.

KPU memaparkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon di depan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Dia juga memperlihatkan desain surat suara untuk Pilkada calon tunggal itu.

"Desain surat suara memuat nama dan informasi pernyataan setuju atau tidak setuju dengan pasangan tersebut," kata Komisioner KPU Ida Budhiati yang didampingi Ketua KPU Husni Kamil Manik. (dnu/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini